Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2020 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 85/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal 6 Mei 2020 — Penuntut Umum:
1.NI MADE SAPTINI
2.HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
DIAN ANGGARA
197
  • /li>
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
  • Menetapkan lama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam dengan nomor polisi DR 2932 MI noka : MH1JFZ216HK142358 nosin : JFZ2E-1146534
  • 1 (satu) buah STNK dengan nomor registrasi DR 2932 MI noka : MH1JFZ216HK142358 nosin : JFZ2E-1146534
  • 1 (satu) lembar surat keterangan dari FIF Finace

Dikembalikan kepada Hendrik Prayoga

  1. Menetapkan pula supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratsu rupiah) ;