Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 14-K/PM.III-19/AD/I/2021
Tanggal 27 Januari 2021 — Oditur:
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
Manuel Victor Mandowen
7436
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Mannuel Victor Mandowen, Sertu TTU NRP 115045 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
3.