Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 426/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 23 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
1.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
2.Mutmainah Hasanah, SH
3.AGUS DARMAWIJAYA, SH
Terdakwa:
1.LALU SWADI ALIAS SAWAQ
2.AHMAD YADI ALIAS ABOS
213
  • Lalu Swadi alias Sawaq dan terdakwa Ahmad Yadi alias Abos oleh karena itu masing maisng pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor, merk Yamaha mio warna merah dengan No. rangka MH35TL2068K153725 No. mesin : 5TL-1153741