Ditemukan 1 data
EKA MULIA PUTRA, SH
Terdakwa:
Zulvahmi Alias Kunjun Bin Bahtiar
20 — 9
jenis shabu yang dibungkus plastik bening;
- 16 (enam belas) plastik bening pembungkus;
- 2 (dua) plastik bekas bungkus shabu;
- 1 (satu) unit handphone merk Himex warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp.685.000, (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan Nomor Rangka MH3SE8860GJ032708 dan Nomor Mesin E3R2E-116253