Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2022 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 09-08-2022
Putusan PN MALANG Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mlg
Tanggal 8 Agustus 2022 — Terdakwa
15643
  • Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Blitar ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Pelaku Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Pelaku Anak tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 potong kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan New York City terdapat bercak darah,
    2. 1 potong celana jeans pendek warna biru muda,
    3. 1 buah HP Samsung putih dengan imei 1 357453/06/116552
      /8 dan imei 2 357454/06/116552/6,

    Dikembalikan kepada saksi SUADI (orang tua korban)

    1. 1 buah bilah pisau panjang 22 cm, Dimusnahkan
    2. 1 potong kaos lengan pendek warna putih bertuliskan DEC EM BER x SEVEN yang terdapat bercak darah,
    3. 1 potong celana jeans panjang warna biru, 1 potong jaket lengan panjang warna hitam bertuliskan Yamaha N-MAX,
    4. 1 buah HP OPPO A3 warna ungu dengan imei 1 : 86232604090698, imei 2 : 862326046090680.