Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2018 — Putus : 22-06-2018 — Upload : 13-09-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 140/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 22 Juni 2018 — Penuntut Umum:
SIGIT HENDRADI, SH
Terdakwa:
OMAN ROCHMAN alias AMAN ABDURRAHMAN alias ABU SULAIMAN bin ADE SUDARMA.
278814141
  • (Selaku korban ledakan bom) sebesar Rp. 118.940..000,- (Seratus delapan belas juta sembilan ratus empat empat puluh ribu rupiah).
  • Nama Nugroho Agung Laksono, (selaku korban ledakan Bom) sebesar Rp. 32.400.000,- (Tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
  • 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

    Selaku korban ledakan bom, dengan permohonan konpensasi Rp.119.855.000, dengan perincian kerugian materiil Rp.915.000, dankerugian immateriil Rp.118.940.000,.Maka .Majelis Hakim mengabulkan sebesar Rp. 118.940..000, (Seratusdelapan belas juta sembilan ratus empat empat puluh ribu rupiah) yangterdiri dari :Kerugian Materiila.
    (Selaku korban ledakan bom) sebesar Rp.118.940..000, (Seratus delapan belas juta sembilan ratus empatempat puluh ribu rupiah).Nama Nugraha Agung Laksono, (Selaku korban ledakan Bom) sebesarRp. 32.400.000, (Tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).7. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 05 Juni2018, oleh kami, Akhmad Jaini, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Irwan, S.H.