Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 58/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Tanggal 6 Juni 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8215
  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sebagai berikut:5.1 Obyek sengketa pada petitum angka 7 berupa 1 (satu) petak tanah kosong terletak di jalan poros Takalar Jeneponto, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, yaitu seluas 1181.88 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara, panjang 80,40 m: berbatasan dengan (--------). Sebelah Selatan, panjang 80,40 m: berbatasan dengan tanah milik Tergugat dan(------).