Ditemukan 1 data
82 — 15
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sebagai berikut:5.1 Obyek sengketa pada petitum angka 7 berupa 1 (satu) petak tanah kosong terletak di jalan poros Takalar Jeneponto, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, yaitu seluas 1181.88 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara, panjang 80,40 m: berbatasan dengan (--------). Sebelah Selatan, panjang 80,40 m: berbatasan dengan tanah milik Tergugat dan(------).