Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 09-03-2018
Putusan PN MATARAM Nomor 49/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal 5 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.NI WAYAN ANGGRIATI, SH.
2.EMA MULIAWATI,SH.
Terdakwa:
1.AHYAN SADIMAN Als. AHYAN.dkk
2.ANDRE WINATA Als. NATA
2810
  • AHYAN SADIMAN Als AHYAN dan Terdakwa II ANDRE WINATA Als NATA dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit warna hitam Noka MH1HB11164K195066 dan Nosin HB11E-1194232