Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan PN PARE PARE Nomor 209/Pid.B/2020/PN Pre
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
Andi Nurhana, S.H.
Terdakwa:
Erlangga Alias Angga Bin Amran
8610
    • 1 (satu) unit handphone merk OPPO F11 warna hijau marmer dengan nomor imei1: 866988049111254, imei2: 866988049111254;
    • 1 (satu) buah dos Hp (Handphone) merk OPPO F11 Warna Putih;
    • 1 (satu) buah gantungan tas motif daun warna warni;

    Dikembalikan kepada Saksi korban Yuliana Mustari Alias Yuli Binti Mustari Cengge;

    • 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA New Mio Blue Core warna merah dengan nomor Polisi DP 2188 LK, nomor mesin: E3R2E-1194832
Register : 01-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN PARE PARE Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pre
Tanggal 15 Oktober 2020 — Terdakwa
510
  • dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan
  • Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit handphone merk OPPO F11 warna hijau marmer dengan nomor imei1: 866988049111254, imei2: 866988049111254; - 1 (satu) buah dos Hp (Handphone) merk OPPO F11 Warna Putih; - 1 (satu) buah gantungan tas motif daun warna warni; - 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA New Mio Blue Core warna merah dengan nomor Polisi DP 2188 LK, nomor mesin : E3R2E-1194832