Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2024 — Putus : 16-04-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 49/Pid.B/2024/PN Bil
Tanggal 16 April 2024 — Penuntut Umum:
1.HABI BURROHIM,S.H,.
2.LA ODE TAFRIMADA,S.H,.
Terdakwa:
1.ABD. SAKUR Bin AMAT
2.SAMSUL ARIFIN Bin SUDIANTORO
180
  • Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah dosbook HP merk Vivo y20 tahun 2021 warna putih dengan nomer IMEI 1: 860992059043130 dan IMEI 2: 860992059043122, Dikembalikan Kepada Saksi Muhammad Saifulloh ;
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario, Nopol : N-2612-VAL, Warna Merah, Noka : MH1JMC115PK196432, Nosin : JMC1E-1196445
      beserta Kuncinya dan 1 (satu) unit STNK Sepeda Motor merk Honda Vario 125, Nopol : N-2612-VAL, Tahun 2023, Warna Merah, Noka : MH1JMC115PK196432, Nosin : JMC1E-1196445, Dirampas untuk negara ;
    1. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).