Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 110/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Tanggal 16 April 2020 — Penuntut Umum:
AGATHA C WANGGE, SH
Terdakwa:
REGITHA FACHRA FIONA BINTI YANA KUSTIANA
619
  • sembilan ) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 32 (tiga puluh dua) paket kecil plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 12,5965