Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2023 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 2-K/PM.II-08/AL/I/2023
Tanggal 4 Mei 2023 — Oditur:
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Oki Anggara Sahputra Tarigan
2723
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu OKI ANGGARA SAHPUTRA TARIGAN, Serda Pom, NRP 125965 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penggelapan.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana penjara : Selama 10 (sepuluh) bulan.

    Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    b. Surat-surat:

    1) 1 (satu) lembar foto copy KTA Terdakwa atas nama Serda Pom Oki Anggara Saputra Tarigan NRP 125965.

    2) 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan Bank Mandiri atas nama Oki Anggara Sahputra Tarigan dengan nomor rekening 154 001 6139 606.

    3) 1 (satu) lembar Screnshoot percakapan Terdakwa kepada Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Ir.