Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-08-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1248K/Pdt/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — H. SABRI MANRAPI, Dkk vs PT.INHUTANI I (PERSERO) cq. PT.INHUTANI I (Persero) WILAYAH TARAKAN, dk
6852 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asmah Gani selakuCamatNunukan;Surat Menteri Kehutanan Nomor 656/MENHUTIV/1995,tanggal 24April 1995 perihal Perpanjangan HPH Inhutani dan Surat KeputusanMenteri Kehutanan Nomor SK560/MENHUTII/2006, tanggal 29Desember 2006 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan HasilHutan Kayu Pada Hutan Alam PT Inhutani (Unit Kunyit Simenderut) Atas Areal Hutan Produksi seluas + 120.760 Hektar diProvinsi Kalimantan Timur untuk masa 20 tahun semenjak tanggal 8Desember tahun 1993 sampai dengan tanggal 7 Desember
    Asmah Gani selaku CamatNunukan;Surat Menteri Kehutanan Nomor 656/MENHUTIV/1995 tanggal 24April 1995 perihal Perpanjangan HPH Inhutani dan Surat KeputusanMenteri Kehutanan Nomor SK560/MENHUTII/2006 tanggal 29Desember 2006 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan HasilHutan Kayu Pada Hutan Alam PT Inhutani I (Unit Kunyit Simenderut) atas areal hutan produksi seluas + 120.760 Hektar diProvinsi Kalimantan Timuruntuk masa 20 tahun semenjak tanggal 8Desember tahun 1993 sampai dengan tanggal 7 Desember
    656/MENHUTIV/1995 tanggal 24 April 1995 sertaSurat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK560/MENHUTII/2006 tanggal29 Desember 2006 dinyatakan sah menurut hukum;4 Bahwa hemat para Pemohon Kasasi, bahwa dimasukkannya amar putusan iniadalah suatu kesengajaan dari Majelis Hakim dengan maksud surat tersebutdimaksudkan untukmendukung keberadaan tanah sengketa di lahan Wana Wisataseolaholah tanah sengketa Wana Wisata di Membunut seluas lebih kurang 10.9733Ha tersebut merupakan bagian dari HPH untuk luasan 120.760
Putus : 26-01-2012 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN NUNUKAN Nomor 02 /Pdt.G/2011/PN. Nnk
Tanggal 26 Januari 2012 — PT. Inhutani I (Persero) C.q. PT. Inhutani I (Persero) Wilayah Tarakan Penggugat M E L A W A N : H. SABRI MANRAPI Tergugat I A L W I Tergugat II Seluruh Alhi Waris Almarhum HARUN Tergugat III Seluruh Alhi Waris Almarhum Ujang Dewa alias Dewa Tergugat IV RAPHAEL DOSI, Sm.Hk alias RAJA DOSI ADOPEHANG Tergugat V YUSES, SH. MH Turut Tergugat I KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NUNUKAN Turut Tergugat II
181198
  • ASMAH GANI selaku Camat Nunukan; - Surat Menteri Kehutanan Nomor : 656/ MENHUT-IV/1995 Tanggal 24 April 1995 perihal Perpanjangan HPH Inhutani dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK-560/ MENHUT-II/2006 Tanggal 29 Desember 2006 Tentang Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam PT.Inhutani I (Unit Kunyit Simenderut) Atas Areal Hutan Produksi Seluas 120.760 Hektar di Provinsi Kalimantan Timur untuk masa 20 tahun semenjak tanggal 8 Desember tahun 1993
    tentang Pengesahan RencanaKarya Tahunan 1976/1977 (bukti P2), yang di perpanjang ijin HakPengusahaan Hutan oleh Kementerian Kehutanan dengan SuratKeputusan Menteri Kehutanan Nomor : 656/MENHUTIV/1995tanggal 24 April 1995 tentang Permohonan Perpanjangan HPH PT.Inhutani dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK560/MENHUTII/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang PerpanjanganIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam PT.Inhutani (Unit KunyitSimenderut) Atas Areal Hutan Produksi seluas+ 120.760
    Nunukan seluas 22.500 Hatermasuk lahan Inhutani di Mambunut Nunukan seluas10.97 Ha;Adalah sah menurut hukum, dapat di kabulkan denganpenambahan pada point C berupa Surat Menteri Kehutanan Nomor :656/ MENHUTIV/1995 Tanggal 24 April 1995 perihal PerpanjanganHPH Inhutani dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK560/ MENHUTII/2006 Tanggal 29 Desember 2006 TentangPerpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HutanAlam PT.lnhutani (Unit Kunyit Simenderut) Atas Areal HutanProduksi Seluas + 120.760
    ASMAH GANI selaku Camat Nunukan;e Surat Menteri Kehutanan Nomor : 656/ MENHUTIV/1995Tanggal 24 April 1995 perihal Perpanjangan HPHInhutani dan Surat Keputusan Menteri KehutananNomor : SK560/ MENHUTII/2006 Tanggal 29Desember 2006 Tentang Perpanjangan Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan AlamPT.Inhutani (Unit Kunyit Simenderut) Atas ArealHutan Produksi Seluas + 120.760 Hektar di ProvinsiKalimantan Timur untuk masa 20 tahun semenjaktanggal 8 Desember tahun 1993 sampai dengantanggal 7 Desember
Putus : 27-09-2010 — Upload : 17-10-2011
Putusan PN SAMARINDA Nomor 48/PID.B/2010/PN.SMDA
Tanggal 27 September 2010 — BUDI PRANOWO
9314
  • diPropinsi Kalimantan Timur; Surat Menteri KehutananNo. 484/Menhut II/2006, tanggal 19 Oktober 2006,tentang Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan HasilHutan Kayu pada WHutan Alam PT.Inhutani I (UnitLabanan) atas areal Hutan Produksi' seluas + 138.210hektar, di Propinsi Kalimantan Timur; Surat MenteriKehutanan No. 560/Menhut II/2006, tanggal 29 Desember2006, tentang Perpanjangan Izin Usaha PemanfaatanHasil Hutan Kayu pada Hutan Alam PT.Inhutani I (UnitSimendurut ) atas areal Hutan Produksi seluas +120.760