Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-09-2012 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 769 / Pid.B / 2012 / PN.BB.
Tanggal 4 September 2012 — EDI HIDAYAT Bin OJAT.
182
  • Mesin : 4ST - 1226422. Dikembalikan kepada pemiliknya saksi ENDANG.- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- ( seribu rupiah ).
    Mesin : 4 ST 1226422.Dikembalikan kepada pemiliknya saksi ENDANG.4.
    Mesin : 4ST 1226422.Dikembalikan kepada pemiliknya saksi ENDANG.e Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1000, ( seribu rupiah ).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Bale Bandung pada hari : SELASA , tanggal 04 SEPTEMBER 2012 oleh kami :MANGATAS SIMANULANG, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis , R.