Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 185/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 21 Maret 2024 — Penuntut Umum:
ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
1.UMAR FARUK
2.DICKY SAPUTRA
3.PUJI SUMARSONO
4.APRIJON
5.A. KHALIL
6.TITA OCTAVIA CAHYA RAHAYU
7.MASDUKI KHAMDAN MUCHAMAD
5955
  • sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun terakhir;

    4. Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurangan masing-masing selama 2 (dua) bulan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    1. 1 (satu) lembar e-consignment note dengan nomor parcel note 1227489