Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 138-K/PM.II-08/AL/IX/2021
Tanggal 27 Oktober 2021 — Oditur:
Salmon Balubun, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Guntur Prianggodo
100
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Guntur Prianggodo, Prada Mar NRP 124612 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang mengakibatkan luka-luka.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: