Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 122-K/PM.II-08/AL/VIII/2021
Tanggal 6 Oktober 2021 — Oditur:
Salmon Balubun, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Ferial Maulana
83
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ferial Maulana, Kld Ang NRP 124916 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    "Melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang menyebabkan luka.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.