Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2022 — Putus : 22-09-2022 — Upload : 23-09-2022
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 209/Pid.B/2022/PN Pkb
Tanggal 22 September 2022 — Penuntut Umum:
1.Febriansyah,SH
2.Ronald Regianto, S.H, M.H
3.Hendra Mubarok, S.H
Terdakwa:
Leni Jaya Bin Nang Cik
504
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street Nomor Polisi: BG-3796-Bal, Nomor Rangka: MH1JFZ219JK248941, Nomor Mesin: JFZ2E-1250603
      , warna hitam beserta kuncinya;
    • 1 (satu) Buah STNK Sepeda Motor Merek Honda Beat Street Nomor Polisi: BG-3796-Bal, Nomor Rangka: MH1JFZ219JK248941, Nomor Mesin: JFZ2E-1250603, warna hitam atas nama pemilik Alimin;
    • 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor Merek Honda Beat Street Nomor Polisi: BG-3796-Bal, Nomor Rangka: MH1JFZ219JK248941, Nomor Mesin: JFZ2E-1250603, warna hitam atas nama pemilik Alimin;

    dikembalikan kepada Saksi Alimin Bin Goni;

    • 1 (satu) Lembar Kwitansi Bukti Pembelian Sepeda Motor Merek Honda Beat Street Nomor Polisi: BG-3796-Bal, Nomor Rangka: MH1JFZ219JK248941, Nomor Mesin: JFZ2E-1250603, warna hitam;

    dirampas untuk dimusnahkan;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);