Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 2-K/PM.I-03/AL/I/2021
Tanggal 4 Februari 2021 — Oditur:
HM Sitanggang, SH
Terdakwa:
Doni
11319
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Doni, Prada Mar, NRP 127542, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    1. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun
  • 1 (satu) lembar surat jawaban panggilan pertama Terdakwa yang tidak dapat menghadiri persidangan dari Komandan Yonif 10 Mar/SBY atas nama Prada Mar Doni NRP 127542, Pem Bak So Regu 1 Ton 3 Kompi Bravo Yonif 10 Mar/SBY Batam Nomor : B/25/I/2021 tanggal 22 Januari 2021.
  • 1 (satu) lembar surat jawaban panggilan kedua Terdakwa yang tidak dapat menghadiri persidangan dari Komandan Yonif 10 Mar/SBY atas nama Prada Mar Doni NRP 127542, Pem Bak So Regu 1 Ton 3 Kompi Bravo Yonif 10 Mar/SBY Batam Nomor : B/26/I/2021 tanggal 22 Januari 2021.
  • 1 (satu) lembar surat jawaban panggilan ketiga Terdakwa yang tidak dapat menghadiri persidangan dari Komandan Yonif 10 Mar/SBY atas nama Prada Mar Doni NRP 127542, Pem Bak So Regu 1 Ton 3 Kompi Bravo Yonif 10 Mar/SBY Batam Nomor : B/27/I/2021 tanggal 22 Januari 2021.
  • Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).