Ditemukan 1 data
HM Sitanggang, SH
Terdakwa:
Doni
113 — 19
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Doni, Prada Mar, NRP 127542, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
- Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun
- 1 (satu) lembar surat jawaban panggilan pertama Terdakwa yang tidak dapat menghadiri persidangan dari Komandan Yonif 10 Mar/SBY atas nama Prada Mar Doni NRP 127542, Pem Bak So Regu 1 Ton 3 Kompi Bravo Yonif 10 Mar/SBY Batam Nomor : B/25/I/2021 tanggal 22 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar surat jawaban panggilan kedua Terdakwa yang tidak dapat menghadiri persidangan dari Komandan Yonif 10 Mar/SBY atas nama Prada Mar Doni NRP 127542, Pem Bak So Regu 1 Ton 3 Kompi Bravo Yonif 10 Mar/SBY Batam Nomor : B/26/I/2021 tanggal 22 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar surat jawaban panggilan ketiga Terdakwa yang tidak dapat menghadiri persidangan dari Komandan Yonif 10 Mar/SBY atas nama Prada Mar Doni NRP 127542, Pem Bak So Regu 1 Ton 3 Kompi Bravo Yonif 10 Mar/SBY Batam Nomor : B/27/I/2021 tanggal 22 Januari 2021.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).