Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn
Tanggal 10 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.Dwi Novianto, S.H.
2.Rumanty Fitriana Sagala, S.H.
3.Yudhi Wijaya Putra, S.H.
4.Aron Wilfrid Maruli Tua Siahaan, S.H.
Terdakwa:
GUL BAKHRI SIREGAR, S.IP., M.Si
4120
  • dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan Terdakwa membayar uang pengganti kerugian Negara sejumlah Rp53.078.482,04 (lima puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua koma nol empat rupiah);
  • Menetapkan uang sebesar Rp. 100.000.000 yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang oleh Penuntut Umum dititipkan di Rekening Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dengan Nomor Rekening 107-00-129487