Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 474/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 19 September 2019 — Penuntut Umum:
1.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
2.IDA AYU MADE YUNI ROSTIAWATY,SH.
3.DEDDI DILIYANTO, SH
Terdakwa:
I GEDE PURNAMA PUTRA ALS PUTRA
147
  • Pencurian;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 Unit Sepeda motor Honda Blade warna putih silver Nopol EA 4255 AE, Noka: MH1JBB11XAK311839, Nosin: JBB1E-1303120