Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 28-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 184/Pdt.G/2022/PN Mdn
Tanggal 17 Nopember 2022 — Penggugat:
TIMBUL TIORUDDIN
Tergugat:
1.TIORINDA TIORUDDIN
2.PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE Cq Kepala Cabang PT.PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE MEDAN
Turut Tergugat:
HENDRI,S.H.,M.Kn
10119
  • Perempuan, Lahir 7 Oktober 2004;
  • Anabel Tiodora, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir 25 November 2006;
    1. Menyatakan Tergugat I Dalam Rekonvensi Ic.Timbul Tioruddin tidak berhak mengajukan Proses Klaim ke PT Prudential Life Assurance atas:
    1. Nomor Polis : 02483506 A.n Tertanggung Tebing Tioruddin;
    2. Nomor Polis : 75057697 A.n Tertanggung Tebing Tioruddin;
    3. Nomor Polis : 22196631 A.n Tertanggung Tebing Tioruddin;
    4. Nomor Polis : 13054827
      PT Prudential Life Assurance untuk membayarkan Uang Tunai klaim Polis Asuransi PT Prudential Life Assurance Nomor Polis : 02483506, 75057697, 22196631 dan 13054827 atas Nama Tertanggung Tebing Tioruddin, kepada Jolyne Tiodora dan Anabel Tiodora selaku ahli waris almarhum Tebing Tioruddin melalui Penggugat dalam Rekonvensi Ic.