Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 16-01-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 375/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 11 Desember 2019 — Penggugat:
1.DARYONO
2.Sri Nuryani
Tergugat:
1.PT. Ispi Lestari Pratama Perkasa atau ISPI GROUP
2.Pemerintah RI, cq Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, cq Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
93252
  • membayar ganti rugi kepada Penggugat :
    1. Kerugian Materiil untuk tindakan operasi korban Azka Amril Fatah mengeluarkan biaya sebagai berikut:
    • Untuk biaya pemeriksaan awal pada saat baru sampai di IGD Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sebesar Rp.3.777.851,00 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah);
    • Untuk biaya rawat inap dll, sebagaimana nomor tagihan 00 15000 1337439
      (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus limapuluh satu rupiah); Untuk biaya rawat inap dll, sebagaimana nomor tagihan 0015000 1337439 sebesar Rp.12.024.912,00 (dua belas juta duapuluh empat ribu rupiah sembilan ratus dua belas rupiah); Untuk biaya Repair Kornea U sebesar Rp.6.187.000,00 (enamjuta seratus delapan puluh tujuh juta rupiah); Untuk biaya Adminsitrasi dan Konsultasi, nomor billing OO 150001356538 sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima riburupiah); Untuk biaya alat/bahan