Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-10-2011 — Upload : 25-01-2016
Putusan PN MAKASSAR Nomor 66/PDT.G/2011/PN.MKS
Tanggal 5 Oktober 2011 —
5836
  • untuk melemahkan bukti hak yang dimiliki oleh para TermohonKasasi dahulu para Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik.Terhadap pertimbangan hukum tersebut, jelas merupakan kekhilafan dankekeliruan Majelis Hakim tingkat Kasasi dalam mempertimbangkan dan/ataumemutus perkara a quo karena berdasarkan fakta hukum yang tak terbantahkandalam perkara ini Turut Termohon PK jelas dan nyata juga memiliki buktikepemilikan yang sah, yaitu berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 20002 tanggal14 Agustus 2000 dengan luas 134.246
    putusan tersebut berbeda dengan putusan saat ini.Turut Termohon PK I saat berjuang mempertahankan aset milik negara padatingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi belum dapat membuktikan aslidokumendokumen akta jual beli (AJB) yang selalu dijadikan dasar pertimbangan4Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dalam setiap tingkat pengadilan, padahaljelas Turut Termohon PK memiliki bukti kepemilikan yang sah dan otentikberdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 20002 tanggal 14 Agustus 2000 denganluas 134.246
    Surat Keterangan Nomor 5/PPAT/VV/2015 yang PK6dikeluarkan oleh Camat Biringkanaya pada tanggal 15 Juni2015 juga dijadikan sebagai bukti tertulis Turut Termohon PK lI.Bahwa Turut Temohon PK menjadikan Memori PK yang diajukan oleh PemohonPK telah membuktikan bahwa pertimbanganpertimbangan Majelis Hakim ataskeraguan proses perolehan tanah hingga terbitnya sertifikat Nomor 20002 tahun2000 tanggal 14 Agustus 2000 dengan luas 134.246 m2 milik Depkes telahterbantahkan.Bahwa dengan fakta keberadaan asli
    Putusan Pengadilan NegeriMakassar Nomor 66/Pdt.G/2011/PN.Mks tanggal 24 Januari 2012; Menyatakan sah Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Pemohon PKkepada Turut Termohon PK tanggal 3 Februari 1986; Menyatakan SHP Nomor 20002, surat ukur nomor 00001/1998, seluas 134.246 m2adalah seluruhnya sah milik Turut Termohon PK , termasuk tanah milik TermohonPK seluas kurang lebih 2.980 m2; Memerintahkan Termohon PK dan/atau pihak lain yang menerima peralinan hakatas tanah, dan/atau menerima kuasa
Register : 19-04-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 46/G/2022/PTUN.MKS
Tanggal 5 Oktober 2022 — Penggugat:
ARDI STEFANUS JUSLIH
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
Intervensi:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
218109
  • Dalam Eksepsi:

    - Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Untuk Seluruhnya;

    • Dalam Pokok Sengketa:

    1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

    2.Menyatakan Batal Sertifikat Hak Pakai No.20002/Kel.Tamalanrea tanggal 14-08-2000, Surat Ukur No.00001/1998 tanggal12-05-1998, Luas 134.246 M2, Atas Nama Pemegang Hak Departemen Kesehatan Republik

    Indonesia;

    3.Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut dan Mencoret Dari Daftar Buku Tanah Sertifikat Hak Pakai No.20002/Kel.Tamalanrea tanggal 14-08-2000, Surat Ukur No.00001/1998 tanggal 12-05-1998, Luas 134.246 M2, Atas Nama Pemegang Hak Departemen Kesehatan Republik Indonesia;

    - 4.Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi Untuk Membayar Biaya Perkara Secara Tanggung Renteng Sejumlah Rp.

Putus : 05-10-2016 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 288 PK/Pdt/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — SUHAEMI HAMID lawan 1. H. MUH. YUSUF, BA, DK dan 1. DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, DK
7036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • nama Nuru C selaku Penjual kepadaSuhaemi Hamid selaku Pembeli tertanggal Rabu, 19 September 1984karena didasarkan oleh cacat hukum dan perbuatan melawan hukum;Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Pernyataan Pelepasan HakAtas Tanah dari Tergugat kepada Tergugat Il atas nama DepartemenKesehatan RI tertanggal 3 Pebruari 1986;Menyatakan batal demi hukum atau setidaktidaknya menyatakan tidak sahdan tidak mengikat Para Penggugat atas Sertifikat Nomor 20002 atas namaDepartemen Kesehatan RI seluas 134.246
    , bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat Il mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1.Pengadilan Negeri Makassar Tidak Berwenang Memeriksa Dan MengadiliPerkara A Quo;Dalam petitum gugatan Para Penggugat halaman 8 angka 7 yangmemohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menyatakan batal demi hukum atau setidaktidaknya menyatakantidak sah dan tidak mengikat Para Penggugat atas Sertifikat Nomor 20002atas nama Departemen Kesehatan RI luas 134.246
Putus : 30-10-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748 K/Pdt/2013
Tanggal 30 Oktober 2013 — DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA VS H. MUH. YUSUF, B.A, DKK
5432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • gugatan tersebut, Tergugat Iltelah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagaiberikut:1Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara a quo;Bahwa dalam petitum gugatan para Penggugat halaman 8angka 7 yang memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara a quo untuk menyatakan batal demi hukumatau setidaktidaknya menyatakan tidak sah dan tidak mengikatpara Penggugat atas Sertifikat Nomor 20002, atas namaDepartemen Kesehatan R.. seluas 134.246
Register : 25-06-2021 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 21-04-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 214/Pdt.G/2021/PN Mks
Tanggal 12 April 2022 — Penggugat:
MUH. MOCHTAR SESE
Tergugat:
1.SUHAEMI HAMID
2.DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
3.Drs H. AMINUDDIN, MM
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MAKASSAR
2.DEWO
6523
  • Departemen Kesehatan Republik Indonesia Berkedudukan Di Jakarta seluas 134.246 M2, Surat Ukur No. 00001/1998 adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheisdaad);
  • Menyatakan Sertipikat Hak Pakai No. 20002 tanggal 14 Agustus 2000 an.
    Departemen Kesehatan Republik Indonesia Berkedudukan Di Jakarta seluas 134.246 M2, Surat Ukur No. 00001/1998, khusus sepanjang tanah obyek sengketa seluas 6.500 M2 yang terhisap masuk atau tercantum dan termuat didalamnya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas tanah obyek sengketa;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat III yang tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat menyuruh Turut Tergugat II untuk menempati tanah obyek sengketa tahun 2020 adalah perbuatan