Ditemukan 12 data
128 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal152 UndangUndang Kepailitan, pengakuan suatu piutang dalam suatuperdamaian yang telah disahkan mempunyai kekuatan mutlak dalamkepailitan dan berlaku bagi semua kreditur yang tidak mempunyai untukdidahulukan dengan tidak pengecualian, tidak peduli apakah mereka itutelah memajukan din dalam kepailitan maupun tidak;Bahwa dalam kasus a quo Termohon selaku pemegang hak tanggungandengan memegang hak tanggungan atas tanah sesuai sertifikat HakGuna Bangunan ("HGB") No. 419 Desa Srengseng seluas 135.800
InterconEnterprises, yang nilai tanggungannya sebesar Rp. 70.000.000.000 (tujuh puluh milyar rupiah), Vide Bukti T4Bahwa tidak benar dalil Termohon Kasasi yang menyatakan bahwaPemohon Kasasi adalah pemegang hak tanggungan atas HGB No.419 Desa Srengseng seluas 135.800 M2, karena fakta yang benar,Pemohon Kasasi berdasarkan Akta Pemberian Hak TanggunganNo.74/Kebon Jeruk/1997 tertanggal 12 Mei 1997 (APHT 74) adalahpemegang hak tanggungan atas sertifikat HGB No. 419 DesaSrengseng seluas 128.125 M2 (vide
berdasarkan Akta PengikatanJual Beli No. 59 tanggal 23 Desember 2002 ("PJB 59): (vide buktiT8 dan vide bukti T9):.Bahwa dengan telah terjadinya jual beli berdasarkan PJB 59 tersebut, maka IKJ justru masih memiliki kewajiban kepada Pemohonselaku kreditur separatis kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000.000,(tiga puluh milyar rupiah):Bahwa dengan demikian tidak benar dan sama sekali tidak berdasartuntutan Termohon yang menuntut Pemohon untuk menyerahkansertifikat induk HGB No. 419 Desa Srengseng seluas 135.800
M2,karena :i, Pemohon adalah pemegang hak tanggungan atas sertifikat HakGuna Bangunan ("HGB) No. 419 Desa Srengseng seluas128.125 M2 bukan seluas 135.800 M2 vide bukti T4 dan T5;ii.
Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, tidak ada alasandan dasar hukum bagi Termohon untuk menuntut agar Pemohonmengembalikan sertifikat induk (sertifikat HGB No. 419 DesaSrengseng seluas 135.800 M2) guna dipecah/di balik nama;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan Pemohon Kasasidalam memori kasasinya tersebut :mengenai keberatan ad.A.1 s/d 4.8 dan ad.
121 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 152 Undang Undang Kepailitan, pengakuan suatu piutang dalam suatu perdamaian yang telah disahkanmempunyai kekuatan mutlak dalam kepailitan dan berlaku bagi semua kreditur yang tidakmempunyai untuk didahulukan dengan tidak pengecualian, tidak peduli apakah mereka itutelah memajukan diri dalam kepailitan maupun tidak;Bahwa dalam kasus a quo Termohon selaku pemegang hak tanggungan dengan memeganghak tanggungan atas tanah sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan ("HGB") No. 419 DesaSrengseng seluas 135.800
Bahwa dengan demikian tidak benar dan sama sekali tidak berdasar tuntutanTermohon yang menuntut Pemohon untuk menyerahkan sertifikat induk HGB No. 419Desa Srengseng seluas 135.800 M2, karena:i. Pemohon adalah pemegang hak tanggungan atas sertifikat Hak GunaBangunan ("HGB") No. 419 Desa Srengseng seluas 128.125 M2 bukan seluas135.800 M2 vide bukti T4 dan T5;ii.
Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, tidak ada alasan dan dasar hukumbagi Termohon untuk menuntut agar Pemohon mengembalikan sertifikat induk(sertifikat HGB No. 419 Desa Srengseng seluas 135.800 M2) guna dipecah/di baliknama;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keberatankeberatanyang diajukan Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut:mengenai keberatan ad. A.1s/d A.8 dan ad.
290 — 153 — Berkekuatan Hukum Tetap
menurut ketentuan Pasal 117 ayat (4) jo.Pasal 152 UndangUndang Kepailitan pengakuan suatu piutang dalamsuaiu perdamaian yang telah disahkan mempunyai kekuatan mutlakdalam kepailitan dan berlaku bagi semua Kreditur yang tidakmempunyai hak untuk didahulukan dengan tidak ada pengecualian,tidak peduli apakah itu telah memajukan diri dalam kepailitan maupuntidak;Bahwa dalam kasus a quo, Termohon selaku Pemegang HakTanggungan dengan memegang hak tanggungan atas sertifkat HSBNo.419 Desa Srengseng seluas 135.800
INTERCON ENTERPRISESyang diakui tanggal 22 Juni 2000 (vide Bukti P2), namundengan itikad buruk Termohon Peninjauankembali tetapmenguasai dan tidak mau menyerahkan dan/atau bekerasamadalam rangka penjualan asset hak tanggungan Sertifikat HGBNo. 419 Desa Srengseng seluas 135.800 M2 tertulis atas namaPT. INTERCON ENTERPRISES ;2.3.
89 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
ketentuan Pasal 177 ayat (4) jo.Pasa... ytPasal 152 UndangUndang Kepailitan pengakuan suatu piutang dalamsuaiu perdamaian yang telah disahkan mempunyai kekuatan mutlak dalamkepailitan dan berlaku bagi semua Kreditur yang tidak mempunyai hakuntuk didahulukan dengan tidak pengecualian, tidak peduli apakah itu telahmemajukan diri dalam kepailitan maupun tidak:Bahwa dalam kasus a quo, Termohon selaku pemegang haktanggungan dengan memegang hak tanggungan atas sertifkat HGB No.419Desa Srengseng seluas 135.800
9 — 2
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan Pencabutan Permohonan perihal penetapan Penambahan nama Nomor 421/Pdt.P/2024/PN Smg atas nama Pemohon dapat dikabulkan ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk mencoret perkara Nomor 421/Pdt.P/2024/PN Smg tersebut dalam register perkara yang tersedia untuk itu;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.135.800,- (seratus tiga puluh lima ribu
71 — 30
Verklaard).DALAM POKOK PERKARA13.Bahwa, segala sesuatu yang telah diuraikan pada Bagian DalamEksepsi tersebut di atas, mutatismutandis, merupakan satukesatuanyang tidak terpisahkan dengan uraian pada Bagian Dalam PokokPerkara di bawah ini ;14.15.PENGAJUAN GUGATAN TATA USAHA NEGARA TIDAKMEMENUHI SYARAT FORMALITASBahwa, pada Posita Huruf D Angka 2 Gugatan aquo, Penggugatmendalilkan bahwa tanah yang dibeli Penggugat adalah bagian dariSertifikat Induk HGB nomor 419/Srengseng tanggal 23 September1989 seluas 135.800
BuktiP 12 : Sertifikat induk HGB No.419/ Srengseng tanggal23 September 1989 dengan Surat UkurNo.222/4285/1989 tanggal 21 September 1989seluas 135.800 m* atas nama PT. InterconEnterprises. (fotokopi tanoa Pembanding) ;13. BuktiP13 : Copy surat BIl No.2004.1936/DIRECTOR2REMEDIAL tanggal 02 Desember 2004 kepadaPT. Mitra Intan Sejahtera (Tergugat IlIntervensi)perihal Penyerahan asili sertifikat HGB419/ Srengseng untuk proses pemecahan.
Bahwa tanah yang dibeli olen Penggugat merupakan bagiandari sertifikat induk HGB No.419/Srengseng, tanggal 23September 1989, Surat Ukur No. 222/4285/1989, tanggal 21September 1989, seluas 135.800 m? milik PT. INTERCONENTERPRISES, pada bulan Juni 1999 INTERCONENTERPRISES telah dinyatakan Pailit oleh PengadilanNiaga ;Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat , Tergugat IlIntervensi mengajukan bantahan dalam jawabannya pada pokoknyamengemukakan halhal sebagai berikut :7.
Afdal Gazali SH, Notaris di Jakarta, Bahwa tanah yang dibelioleh PENGGUGAT merupakan bagian dari sertipikat induk HGB No.419/Srengseng, tanggal 23 September 1989, Surat Ukur No.222/4285/1989,tanggal 21 September 1989, seluas 135.800 m? milik PT. INTERCONENTERPRISES (PT. INTERKON KEBON JERUK) Kemudian telahdinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga bedasarkan. Putusan No. 027/PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST Jo. No. 21.K/N/2006 Jo.
1.Olga Ch Jafar
2.Drs. Riyanda Taswar
3.Ir. Ambar Pratoto
4.Bintang Suryandaru Risakotta, ST
5.Armanto Joedono
6.Satrio Wibowo
7.Sihol Halomoan
8.Inne Augustina Singawiria
9.Chaeriyah
10.Hendra Ardiwinata, BSC
11.Elsie Priyantini Y.
12.Aa Auliasa Ariawan
Tergugat:
1.Tentara Nasional Indonesia C.q. Panglima TNI C.q Komandan Denma Mabes TNI
2.Tentara Nasional Indonesia C.q Panglima TNI
3.Menteri Pertahanan RI
4.Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Dirjen Kekayaan Negara
5.Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jendral Cipta Karya
215 — 472
Reg. 20203054;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Kartu Identitas Barang(KIB) Nomor Kode UAKPB: 012.22.01.684012.002.KP seluas 135.800 m2;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Sertifikat Hak Pakai Nomor 362 Desa/Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmera, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta, atas nama Departemen Pertahanan Keamanan Republik Indonesia, seluas 135.800
Bahwa objek perkara rumah dinas/negara Komplek PerumahanHankam Slipi yang terletak di Kelurahan Palmerah, KecamatanPalmerah, Kota Administratif Jakarta Barat berdiri di atas tanahmilik negara seluas 135.800 M2 dengan bukti kepemilikan berupaSertifikat Hak Pakai No. 362 tanggal 11 Mei 1993 a.n. PemerintahRepublik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan RepublikIndonesia.
Palmerah, KotaJakarta Barat, DKI Jakarta.2) Luas) = :+135.800 M2.3) Status : Milik Kemhan/Mabes TNI hasil pembelian tahun1993.4) Bukti Kepemilikan: Sertifikat Hak Pakai Nomor 362/KelurahanSlipi a.n. Pemerintah Republik Indonesia c.q. KementerianPertahanan Republik Indonesia, seluas 135.800 M2tertanggal 11 Mei 1993.5) Tanah dan bangunan tersebut tercatat dalam Kartu IdentitasBarang (KIB) Nomor Kode UAKPB : 0122.21.01.684012.002.KP.b.
Menyatakah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukumyang mengikat Kartu Identitas Barang (KIB) Nomor Kode UAKPB :012.22.01. 684012.002.KP, seluas 135.800 M2.6. Menyatakah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukumyang mengikat Sertifikat Hak Pakai Nomor : 362/Kelurahan Slipi PalMerah, Jakarta Barat, DKI a.n.
Pemerintah Republik Indonesia c.q.Halaman 54 dari 148 hal Putusan Nomor.258/Padt.G/2018/PN Jkt Tim.Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, seluas : 135.800 M2tertanggal 11 Mei 1993.7. Menghukum para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugikepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.2.350.000.000, perorang dan sebesar 10.000.000.000, + Rp. 80.000.000, = Rp.10.080.000.000, secara tanggung renteng8.
Reg. 20203054; Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yangmengikat Kartu Identitas Barang(KIB) Nomor Kode ~ UAKPB:012.22.01.684012.002.KP seluas 135.800 m2; Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yangmengikat Sertifikat Hak Pakai Nomor 362 Desa/Kelurahan Palmerah,Kecamatan Palmera, Kota Jakarta Barat, Propinsi DK!
57 — 29
Bahwa tanah yang dibeli oleh PENGGUGAT merupakan bagian darisertifikat induk HGB No.419/Srengseng, tanggal 23 September 1989, SuratHalaman 7 dari 59 halaman Putusan Nomor 109/G/2015/PTUNJKT.Ukur No.222/4285/1989, tanggal 21 September 1989, seluas 135.800 m?:milk PT.
17 — 3
Pendaftaran TKI Rp. 30.000 ,Biaya pemberkasan Rp. 50.000 ,Biaya panggilan Penggugat Rp. 50.000,Biaya Panggilan Tergugat Rp 135.800, Redaksi Rp. 5.000, Mater ai Rp. 6.000. Jumlah Rp.276.800, 16
79 — 8
selama ini Penggugat tidak pernah mengutus sertifikattanahnya dan selama ini secara fisik Penggugat tidak pernah mengusai maupun menggaraptanah sengketa ;Menimbang, bahwa Tergugat untuk menyangkal dalil gugatan Penggugat tersebutdiatas, dipersidangan telah mengajukan surat bukti yang diberi tanda T.1 berupa Sertifikat HakGuna Bangunan No.238 terletak di propinsi Kalimantan Timur, Kotamadya Balikpapan,Kecamatan Balikpapan Timur, Kelurahan Manggar, Gambar Situasi tanggal 1891997,Nomor 1935/97 luas 135.800
1.APRIADY, S.H., M.H.
2.NOORHANIYAH, S.H.
3.ARIE ZAKY PRASETYA, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD HASANUL AKBAR bin JOHAN SAMSURI
83 — 9
melalui sales MUHAMMAD HASANUL AKBAR kepadatoko Robi Marda dengan nama barang D.S mild 16(5 bks), LA bold 16(3 bks), LAMTL 16(2 bks), LA ice(2 bks) dengan jumlah pembelian sebesar Rp 194.700,(Seratus Sembilan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).Tanggal 23/01/2019,nomor faktur penjualan gqh1900158 dari Pt Djarum / PtSumber Cipta Multiniaga melalui sales MUHAMMAD HASANUL AKBAR kepadatoko Wildan dengan nama barang LA Bold 20(2 bks), LA Ice 16(2 bks), LA MTL16(3 bks) dengan jumlah pembelian sebesar Rp 135.800
Azhar, SE.,AK
Tergugat:
1.PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk., Cabang Kelapa Gading Square
2.NOTARIS Sri Dewi, SH
3.PT. NUSUNO KARYA
4.PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
235 — 134
Ke56 per tanggal 08 Nopember 2015sebesar Rp. 297.400,Pembayaran Cicilan KPR Ke56 per tanggal 20 Nopember 2015sebesar Rp.6.177.800,Pembayaran Cicilan KPR Ke57 per tanggal 08 Desember 2015sebesar Rp. 310.200,Pembayaran Cicilan KPR Ke57 per tanggal 22 Desember 2015sebesar Rp.6.165.000,Pembayaran Cicilan KPR Ke58 per tanggal 08 Januari 2016 sebesarRp. 123.000,Pembayaran Cicilan KPR Ke58 per tanggal 22 Januari 2016 sebesarRp.6.352.200,Pembayaran Cicilan KPR Ke59 per tanggal 08 Februari 2016 sebesarRp. 135.800