Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : TRI MARTOYO BIN NGADIO
98 — 38
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 82/Pid.B/ 2022/PN Bta tanggal 12 April 2022 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti, sehingga amarnya sebagai berikut :
- Menghukum Terdakwa TRI MARTOYO Bin NGADIO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam tanpa Nopol dengan No.Mesin; JFZ2E 135523
dan No.Rangka MH1JFZ217JK355177;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat dengan No.STNK 00879736-2016 No.Mesin; JFZ2E 135523 dan No.Rangka MH1JFZ217JK355177;
- 1 (satu) buah senter kepala dirampas untuk Negara;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 82/Pid.B/ 2022/PN Bta, tanggal 12 April 2022 tersebut untuk selebihnya;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam
MARDIANA DELIMA, S.H.
Terdakwa:
TRI MARTOYO BIN NGADIO
26 — 10
yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam tanpa Nopol dengan No.Mesin; JFZ2E 135523
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat dengan No.STNK 00879736-2016 No.Mesin; JFZ2E 135523 dan No.Rangka MH1JFZ217JK355177.
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Putih.
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam.
- 1 (satu) pasang sandal warna Biru merk Porto.
- 1 (satu) pasang sandal warna Hitam.
- 1 (satu) buah topi warna Hitam bertuliskan Paddle Surf Hawai.