Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 840/Pid.Sus/2022/PN Bjm
Tanggal 8 Februari 2023 — Penuntut Umum:
RADITYO WISNU AJI, SH.MH
Terdakwa:
Muhammad Aditya Ramadhan Als Kokoh Bin Tukijan
3128
  • dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 8 (delapan) paket berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 138,11