Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 17-05-2019
Putusan PN KLATEN Nomor 41/Pid.B/2019/PN Kln
Tanggal 16 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ANIK DWI HASTUTI, SH.MH.
Terdakwa:
BUDI PERMADI ALS DWI ANDIKA ALS OKTA DWI ANDIKA BIN JOMO
493
  • pidana: Penipuan;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah BPKB Nomor M-13855355