Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 241/Pid.B/2021/PN Pbr
Tanggal 6 April 2021 — Penuntut Umum:
POPI NOPITA SARI, SH
Terdakwa:
JARIANTO JAMIN ALS YANTO BIN Alm. JASMO
12117
  • Sudirman Bawah masing masing tertanggal 26 Februari 2020 dan tanggal 28 Februari 2020 yang ditanda tangani oleh ANUDIA NURUL selaku Head Teller/A.1786;
  • 1 (satu) lembar kertas tanda terima dari EDIE uang sejumlah dua ratus juta rupiah (Rp.200.000.000) Guna Biaya pengurusan perijinan di Jakarta yang ditanda tangani oleh JARIANTO JAMIN di Jakarta pada tanggal 20 November 2019 menggunakan matrei 6000;
  • 1 (satu) lembar rekening koran keluaran mandiri dengan nomor rekening 108-00-1385555
    -7 atas nama EDIE periode 20/11/19 s/d 21/11/19;
  • 1 (satu) buah buku Tabungan Bisnis Mandiri atas nama EDIE dengan Norek : 108-00-1385555-7;
  • 2 (satu) lembar Surat Kuasa tertanggal 02 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh EDIE selaku yang memberi kuasa dan SYAHROZIE selaku yang menerima kuasa;

Dikembalikan kepada saksi EDIE BIN SAMSUDIN.