Register : 28-06-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PTA MATARAM Nomor 78/Pdt.G/2022/PTA.Mtr Tanggal 10 Agustus 2022 — Pembanding/Tergugat I : SRIANIM binti SAHRI
Terbanding/Penggugat I : Mahyun binti Amaq Mahyun alias Amak Yun
Terbanding/Penggugat II : Mahyan binti Amaq Mahyun alias Amaq Yun
Terbanding/Penggugat III : Ruminah binti Amaq Mahyun als Amak Yun
Terbanding/Turut Tergugat : SIRAJUDIN BIN PURIATI
Turut Terbanding/Tergugat II : NELY MEISULTIA binti SAHARUDIN
Turut Terbanding/Tergugat III : AORIZA APRILIA binti SAHARUDIN
148 — 71
Pewaris Amaq Mahyun alias Amaq Yun sebesar 33,3333 %, setelah diroddkan kepada masing-masing ahli waris dengan asal masalah 19, menjadi :
8.1 Srianin (isteri) mendapat 1/8 bagian, menjadi 3/19 X 33,3333 %= 5,2631% bagian;
8.2 Nely Meisultia (anak Perempuan) dan Aoriza Aprilia (anak perempuan) 2 (dua) anak perempuan mendapat 2/3 bagian, menjadi 16/19 X 33,3333 %= 28,0701% bagian, sehingga masing-masing anak perempuan yaitu Nely Meisultia memperoleh X 28,0701 =
14,0350%
bagian dan Aoriza Aprilia memperoleh X 28,0701 =14,0350% bagian;
9.
>9.1 Mahyun (anak perempuan) memperoleh 16,6666% X 6.034 M2 = 1.005 M2 bagian ;
9.2 Mahyan (anak perempuan) memperoleh 16,6666% X 6.034 M2 = 1.005 M2 bagian;
9.3 Ruminah (anak perempuan) memperoleh 16,6666% X 6.034 M2 = 1.005 M2 bagian;
9.4 Sujardi (cucu laki-laki) memperoleh 16,6666% X 6.034 M2 = 1.005 M2 bagian ;
9.5 Srianim (isteri) memperoleh 5,2631% X 6.034 M2 = 317,57 M2 bagian ;
9.6 Nely Meisultia (cucu perempuan) memperoleh
14,0350%
X 6.034 M2 = 846 ,87M2 bagian ;
9.7 Aoriza Aprilia (cucu perempuan) memperoleh 14,0350% X 6.034 M2 = 846 ,87M2 bagian;
10.