Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 09-05-2023
Putusan PA PRAYA Nomor 267/Pdt.G/2022/PA.Pra
Tanggal 8 Nopember 2022 — - Asim binti Amaq Kituk dkk - Lahmudin bin Amaq Mintam, DKK
20711
  • Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris Inaq Mintam atas pembagiannya dari pewaris Amaq Mintam sebesar 12/96 atau 1/8 atau 12,5 % ditambah bagian Inaq Mintam atas pembagiannya dari Inaq Subuh sebesar 3/18 atau 1,2152 % ditambah bagian Inaq Mintam atas pembagiannya dari Inaq Kituk sebesar 18/108 atau 1,2152 % sehingga total keseluruhan perolehan Inaq Mintam adalah 12,5 % + 1,2152 % + 1,2152 % = 14,9304 %18.1. Amaq Maye (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 14,9304 % = 2,4884 %18.2.
    AWP (ahli waris pengganti) Inaq Subuh (anak perempuan) mendapat 1/12 x 14,9304 % = 1,2442 %18.3. Amaq Rahmat (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 14,9304 % = 2,4884 %18.4. AWP (ahli waris pengganti) Amaq Mutriani (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 14,9304 % = 2,4884 %18.5. AWP (ahli waris pengganti) Inaq Kituk (anak perempuan) 1/12 x 14,9304 % yaitu 1,2442 %18.6. Amaq Minarum (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 14,9304 % = 2,4884 %18.7.
    Lahmudin (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 14,9304 % = 2,4884 %19. Menetapkan bagian warisan Amaq Rahmat atas pembagiannya dari Amaq Mintam sebesar 14,5832 % bagian ditambah bagian Amaq Rahmat atas pembagiannya dari Inaq Mintam sebesar 2,4884 % sehingga total keseluruhan perolehan Amaq Rahmat adalah 14,5832 % + 2,4884 % = 17,0716 %19.1. Inaq Rahmat (isteri) mendapat 1/8 x 17,0716 % = 2,1339 % atau 5/ 40 bagian19.2.