Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 52/Pdt.G/2024/PA.Utj
Tanggal 20 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3029
  • berupa:
    1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
    2. Mutah berupa uang sejumlah Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);
    1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum angka (8.1) dan (8.2) di atas sebelum Tergugat mengambil akta cerai;
    2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
      1. Rumah semi permanen seluas 140,16