Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Tanggal 30 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
YUANA PRASTHA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD IQSAN Pgl IQSAN Bin FITRIZAL
8615
  • 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
  • Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 6 (enam) paket Narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 143,07