Ditemukan 1 data
WAHID, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD SINDU OKTA PRASTYO BIN ROCHIM
16 — 37
dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat netto 15,193