Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 21-08-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 380/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal 14 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
WAHID, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD SINDU OKTA PRASTYO BIN ROCHIM
1637
  • dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) kantong plastik berisikan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat netto 15,193