Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-03-2016 — Upload : 02-05-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 565/Pid.B/2016/PN.Sby
Tanggal 23 Maret 2016 — GO KEN ARIATA BIN ROY PRAJUGO
334
  • Menyatakan barang bukti berupa : - Sebuah kulkas merk Toshiba, sebuah televisi 21 inci merk LG dan 1 (satu) buah handphone mek ACER ; - Nota Faktur diataranya Toko Ratu Tasti No. 1502722-3 s/d No. Faktur Pipit No. Faktur 15039036 tanggal 18 Desember 2015 ; Dikembalikan kepada PT. TRI JAYA INDO PRATAMA melalui saksi Buchori Nugroho ; 6. Menetapkan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;