Ditemukan 1 data
KADEK AGUS DWI HENDRAWAN, S.H.
Terdakwa:
KURNIAWAN SANDI bin RIFA.IJAHRI
14 — 0
kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah diJalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) linting kertas warna putih bekas pakai berisikan ganja dengan berat netto 173,34 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 151,7000