Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 6/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 22 Februari 2022 — Penuntut Umum:
1.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
2.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
JUKI ALIAS GENTENG
2219
  • oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah STNK Asli Sepeda Motor Merk/Type : Honda E1F02N12M2 (VARIO), Tahun 2017, warna hitam, dengan Nomor Polisi DR 4160 CT, Nomor Rangka : MH1JFV114HK547449, Nomor Mesin : JFV1E-1544061
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam tanpa Plat Nomor Polisi Nomor Rangka : MH1JFV114HK547449, Nomor Mesin : JFV1E-1544061;

    Dikembalikan kepada saksi Arief Suryawirawan, SSi. Apt.MPh

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);