Ditemukan 20 data
1.GEDE ARI DHARMAWAN
2.LUH DE MELIA SRI ASTITI PURNAMA DEWI
26 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama I GEDE WASTU GIRI TAMAJA sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 17 Februari 2023, Nomor : 5102-LT- 16022023-0010 menjadi I GEDE WASTU GIRI TEMAJA adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama
tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Para Pemohon yang selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5102-LT-16022023-0010, tertanggal 17 Februari 2023 ;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul
EMMY
8 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan terhadap nama suami Pemohon dalam Kutipan Akta Kematian Nomor : 3578 KM 16022023 0098, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 16 Februari 2023, yang yang semula tercatat Koning Tommy Setorus diperbaiki menjadi Koning Tommy Sitorus;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya agar dilakukan pencatatan pinggir dalam Kutipan Akta Kematian Nomor : 3578 KM 16022023 0098, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 16 Februari 2023, yang yang semula tercatat Koning Tommy Setorus diperbaiki menjadi Koning Tommy Sitorus
Asnidar
45 — 8
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan namaPemohon dariASNIDAR, diganti menjadiANNIE OGANSYAHpada Akta Kelahiran Pemohon Nomor:1375-LT-16022023-0037 yang diterbitkan pada tanggal 16 Februari 2023, dan pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor Induk Kependudukan 3674054605740012 yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam;
- Memberi Ijin Kantor Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam setelah diperlihatkan Salinan penetapan ini untuk mencatat perubahan nama Pemohon tersebut dalam Catatan Pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Nomor: Nomor:1375-LT-16022023-0037;
- Memerintahkan Pemohon dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut untuk melaporkannya ke instansi yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil tersebut;
- Menghukum Pemohon
YALANTI SAISELAR
59 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk mengawinkan anaknya yang bernama YULIANTI SAISELAR, Perempuan, Agama Kristen, Lahir di Kandar, tanggal 6 Juni 2006, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/Ist/53/2009, tanggal 15 Oktober 2009, dengan seorang laki-laki yang bernama JEFTA HALIRMURI, Laki-laki, Agama Kristen, Lahir di Latdalam, tanggal 15 Oktober 2004, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8103-LT-16022023
MARIA SINGGAMUI
34 — 0
Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohonn untuk mengganti nama dari MARIA SINGGAMUI menjadi nama JUBAEDAH;
- Memerintahkan Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima Penetapan ini untuk melaporkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administarsi Jakarta Pusat untuk memberikan Catatan Pinggir tentang pergantian nama Pemohon dari MARIA SINGGAMUI menjadi nama JUBAEDAH di dalam Kutipan Akta Kelahiran No: 3171-LT-16022023
SITI ISLAKHAH
14 — 1
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3524-LU-16022023-0014 tercatat nama anak Pemohon Hanin Hanania Hafidzah diubah menjadi Hanania Hafidzah Assaadah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
SAMSIYAH
4 — 2
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan untuk Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 6202-LT-16022023-0032 yang semula tertulis SAMSIYAH diperbaiki menjadi KANUI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran
HADRIANI
4 — 2
strong>MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama pemohon yang tercantum pada Tanda Bukti Setoran Awal BPIH, Nomor SPPH : 230700442, tertulis nama HADE SABBARA HUSE, lahir di Pattiro pada tanggal 10 Desember 1985, dapat diperbaiki menjadi HADRIANI, lahir di Pattiro pada tanggal 10 Desember 1985, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 7308065012850001, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7308-LT-16022023
34 — 35
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (KHOIRUL ANWAR ALIAS KHOERUL ANWAR BIN KHOLID ANSORI) dan Pemohon II (SRI REJEKI BINTI MUHSINUN) terhadap seorang anak yang bernama Muhammad Hasbullah bin Aviana, jenis kelamin laki-laki, lahir tanggal 06 Juli 2022, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3402-LT-16022023-0017, tanggal 26-02-2023, yang dikeluarkan oleh Pejabat
1.ROMAWI
2.DWI YULIANI
26 — 2
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perubahan Nama anak Para Pemohon dalam akta kelahiran Nomor 3312-LU-16022023-0023 yang semula tertulis KAHIYANG AYU CAHYANING GAYATRI dirubah menjadi QALESYA AVA KINARIAN ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku
ROHMATULLAH
2 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untukmenggantinamaanakPemohonpada akta kelahiran Nomor 3506-LU-16022023-0024dariROHMANIA IZZATUL LAILAmenjadiIZZATUR ROHMANIA LAILA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang perbaikan nama anak
Ekarmandi
44 — 5
M E N E T A P K A N:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikaan ijin kepada pemohon untuk menganti nama pemohon yang tercantum di dalam kutipan akta kelahiran nomor 6205-LT-16022023-0010 tanggal 16 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, semula tertulis Ekarmandi menjadi Muhammad Zarkasi;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan 1 (
16 — 6
Tergugat yang dilangsungkan secara agamaHindupada tanggal 26 Maret 2007 yang dicatatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem nomor 10315/CS/2012 tertanggal 21 Desember 2012, putus karena perceraiandengan segala akibat hukumnya;
3.Menyatakan anak dari Penggugat dan Tergugat yang bernama:
-Ni Luh Putu Eka Yuliantari, yang lahir pada tanggal 8 Juli 2008, sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5107-LT-16022023
-0025 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem; dan
-Ni Kadek Yunita Dewi Lestari, yang lahir pada tanggal 4 Juli 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5107-LT-16022023-0026, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem;
Adalah anak sah dari Penggugat dengan Tergugat dan memberikan hak asuh dibawah asuhan Tergugat, serta memberikan ijin sewaktu-waktu kepada
Isack Wenda
37 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Pemohon yang bernama ISACK WENDA pada KTP-E Nomor: 9109092206810001, Kartu Keluarga Nomor : 9109090106100005, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9404-LT-16022023-0030 tertanggal Kabupaten Mimika, 16 Februari 2023, dan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri 1 Sentani tertanggal Sentani, 05 Juni 1996 dan Nama ISHAK WENDA pada data di PT.
EVA RODIATUL ADAWIAH
41 — 0
---------------------------------
- Menetapkan bahwa orang yang tertulis identitasnya pada paspor dengan Nomor AB 055496 atas nama EVA ROBIATULADAWIAH BT DEDEN S, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Sukabumi pada tanggal 10 September 1981, adalah orang yang sama dengan indentitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3202-LT-16022023-0137, tertanggal 16 Februari 2023 atas nama EVA RODIATUL ADAWIAH, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Sukabumi pada tanggal 10 September 1984
kepada Kantor Imigrasi kabupaten Sukabumi untuk memperbaiki identitas Pemohon pada passport dengan nomor AB 055496 yaitu pada nama dan tahun lahir Pemohon, dari identitas awal atas nama EVA ROBIATULADAWIAH BT DEDEN S, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Sukabumi pada tanggal 10 September 1981, diganti menjadi EVA RODIATUL ADAWIAH, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Sukabumi pada tanggal 10 September 1984, sesuai dengan dengan indentitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3202-LT-16022023
TARMADJI MN
9 — 0
ol>
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama TARMADJI MN dan TARMADJI MUCHTAR NASIR adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalah TARMADJI MN sesuai yang tertera dalam Surat Tanda Penduduk (KTP) nomor 3171081409400003 nama pemohon tercatat TARMADJI MN, hal tersebut juga sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 317-LT-16022023
Ujang Hidayat
4 — 0
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Lahir Anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor Nomor 3201-LT-16022023-0179 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 16 Februari 2023 yang semula tertulis lahir pada tanggal 06 Juli 2020 untuk diperbaiki menjadi tanggal 06 Juli 2017 untuk disesuaikan
24 — 0
Peliatan, Desa/Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali pada tanggal 18 November 2022 secara Agama Hindu dihadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama Mangku Somanasa, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5104-KW-16022023-0010, tanggal 16 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar, adalah putus karena perceraian;
- Menyatakan 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama Putu Cantika Prismaning Tyas, lahir di Klungkung
Nur Hasanah
21 — 11
SAIT;
- Akta Kematian Suami Pemohon Nomor 3578-KM-04092023-0095 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 04 September 2023, Nama Suami Pemohon tertulis SAIT;
- Akta Kelahiran Suami Pemohon Nomor 3578-LT-16022023-0373 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 16 Februari 2023 nama Suami Pemohon Tertulis SAIT;
- Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3578100409230011 yang dikeluarkan oleh
Tatank Freddiyan, Lie
13 — 4
Selanjutnya di catat pada tanggal 13 Februari 2023 di kota Pontianak, sesuai dengan bukti Surat Kutipan Akta Perkawinan Nomor :6171-KW-16022023-0002, yang dikeluarkan di Kota Pontianak pada tanggal 21 Februari 2023 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pontianak adalah pasangan suami istri yangmengakui atau mengesahkan anak dalam perkawinan Pemohonyaitu:MEGA LESTARI, Perempuan, Tempat / tanggal lahir,Sanggau, 26 Oktober 1990, sesuai dengan Surat Kutipan AktaKelahiran