Ditemukan 17 data
M. LIWAIL HAMDIL ADHOM
33 — 28
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan demi hukum Pembatalan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Nomor : 3524-LT-16052023-0003atas nama M. LIWAIL HAMDIL ADHOM;
- Menetapkan untuk memberi izin kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan sekedar perlu membuat catatan pinggir, menarik dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3524-LT-16052023-0003 atas nama M.
Bunga Binti Basenan
70 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi ijin kepada Pemohon melakukan pembetulan kesalahan penulisan redaksional nama Pemohon dan nama Ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1404-LT-16052023-0006 atas nama Bunga dari tertulis Bunga menjadi Ungalang dan nama ayah Pemohon dari tertulis Bassenang menjadi Bassenang Dani serta Kartu Keluarga Nomor: 1404150402190002, atas nama Kepala Keluarga SAMSUDIN nama Pemohon tertulis
Bunga menjadi Ungalang dan nama Ayah Pemohon dari tertulis Basenan menjadi Bassenang Dani;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima Salinan Penetapan ini untuk memperbaiki kesalahan dalam penulisan nama Pemohon dan nama ayah kandung Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1404-LT-16052023-0006 atas nama Bunga dari tertulis Bunga menjadi Ungalang dan nama ayah Bassenang menjadi Bassenang Dani serta Kartu Keluarga Nomor:
Bassenang Dani;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir untuk mencatat perubahan nama Pemohon dan nama ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1404-LT-16052023
M. NUR
42 — 18
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan mengizinkan Pemohon untuk mengganti nama Anaknya yang semula tercatat atas nama HAWATUN NISA sebagaimana tertera pada Akta kelahiran Nomor 1111-LU-16052023-0012 tanggal 19 Mei 2023, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Bireuen, menjadi NURIL HAWA;
- Mengizinkan Pemohon untuk membawa penetapan
ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen, dan Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen untuk mencatat tentang pergantian nama anak Pemohon yang semula tercatat atas nama HAWATUN NISA sebagaimana tertera pada Akta kelahiran Nomor Nomor 1111-LU-16052023-0012 tanggal 19 Mei 2023, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Bireuen menjadi NURIL HAWA;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan
YABANI
16 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan nama anak Pemohon yang semula dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor:1610-L.T-16052023-0038, tanggal 16 Mei 2023, tercatat atas nama Sectio Caesarea menjadi Muhammad Raditya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir atau instansi lain yang berwenang setelah menerima salinan
EMMANUEL ADE CHRISTANTO LUIKA
24 — 14
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menganti nama anak Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9301-LT-16052023-0030 tanggal 16 Mei 2023 semula tertulis dan tercatat nama Cecilia Graceciella Aldrin menjadi nama Cecilia Graceciella Luika;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
SOLIKHATUN
10 — 7
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon yang ada di dalam Akta kelahiran anak pemohon Nomor 3375-LT-16052023-0007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan tanggal 17 Mei 2023, yaitu dari yang tertulis SOLIKHATUN diganti menjadi NETA SOLIKHATUN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan / melaporkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan
Effendi Rahmad Hidayat
17 — 3
MENETAPKAN
1.Mengabulkan PermohonanPemohon untuk seluruhnyadengan perbaikan;
2.Menyatakan sahperbaikan/pembetulan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3403-LT-16052023-0019atas nama Pemohon yang tertulis dan terbaca nama EFFENDI RAHMAD HIDAYAT diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca
SARIYEM
34 — 31
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan bahwa nama SARIYEM yang tertera di dalam surat-surat berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (Bukti P1)
- Kartu Keluarga (Bukti P2)
- Akta Lahir Nomor 6171-LT-16052023-0027 (Bukti P3)
- Buku Tabungan Mandiri Taspen (Bukti P4)
- Sertpikat Hak Milik Nomor: 6568/Sungai Jawi Dalam (bukti P5)
Dan nama SUSAH yang tertera di dalam surat-surat berupa
11 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan secara hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 21 November 2022 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-16052023-0006, tertanggal 17 Mei 2023 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya
GINA ANDRIANI
36 — 23
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, nama anak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3203-LT-16052023-0151 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 3203122301200001 yang semula bernama Hadara Almahyra Rustandi, sehingga menjadi Neng Asyifa Sopiah Rustandi;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau menyampaikan perbaikan nama anak Pemohon
SUTIYEM
78 — 6
Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1811075010750001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang tanggal 16 Mei 2023 tertulis nama SUTIYEM, Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1805-LT-16052023-0066 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang tanggal 19 Mei 2023 tertulis nama SUTIYEM, dirubah menjadi SUCI EMALIA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan salinan penetapan
14 — 16
- Menyatakan almarhumah Siti Sabilul Hiqna meninggal dunia pada tanggal 15 Maret 2023 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 3174-KM-16052023-0026 atas nama Siti Sabilul Hiqna tertanggal 16 Mei 2023
- Menetapkan sebagai hukum bahwa ahli wais dari almarhumah Siti Sabilul Hiqna binti ROPII SH adalah: ROPII SH Bin SUDJONO, sebagai ayah kandung;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk
BHAVISHA MOHAN BAHIRWANI
55 — 17
BHAVISHA MOHAN BAHIRWANI menjadi KIARA AMAN LAKHIANI;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk NIK. 3274025323960006 dan Kartu Keluarga No. 3274022708090009 dari semula tertulis BHAVISHA MOHAN BAHIRWANI menjadi KIARA AMAN LAKHIANI;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3171-KW-16052023
Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan kemudian berdasarkan laporan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3922/1996/I dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3171-KW-16052023
H NURDJAYA SH
42 — 39
SUWARSIH ADAM dengan Identitas nama pada Kutipan Akta Kematian Nomor 3216-KM-16052023-0060, Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 3216-LT-07032018-0286 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Tercatat atas nama SUWARSIH ADAM, dan Identitas Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nurdjaja dengan Nomor : 1503/DP/1971, Kutipan Akta Kelahiran Aryanti dengan Nomor : 745/JP/1973, Kutipan Akta Kelahiran Roswita dengan Nomor : 909/JP/1978 dan Petikan Buku Pendaftaran Nikah Nomor
13 — 7
>Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 6210-KW-04012024-0003 atas nama Yoga Pratama dengan Etri yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas tanggal 04 Januari 2024, putus karena perceraian;
- Menetapkan anak dari perkawinan yang sah antara Penggugat dan Tergugat yang bernama Eunoia Bestari Sea sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 6210-LU-16052023
17 — 0
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen Protestan pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 bertempat di Gereja Pantekosta di Indnesia Jemaat Ekklesia Cikarang, sesuai surat pernikahan Nomor. 023/G/IV-22 tanggal, 02 April 2023 dan telah dicatatkan pada Catatan Sipil Kabupaten Bekasi Nomor. 3216 KW - 16052023-0013 Tanggal 16 Mei 2022, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera
32 — 0
CONSTANTINE FERDYNAN WONG), berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor ; 67/PDT.P/2023/PN.JKT.BRT. yang merupakan Anak kesatu Laki- laki, lahir di Jakarta, 31 Agustus 2017, sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor 3173-LU-16112017-0040, yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas dan Pecatatan Sipil Jakarta Barat Tertanggal 27 Desember 2017;
- FAITH VIOLET MICHELLE WONG II, Anak kedua Perempuan, lahir di Jakarta, 28 April 2020, sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor 3173-LU-16052023