Ditemukan 10 data
KASMIAN
11 — 17
Memberi izin Kepada Pemohon untuk membetulkan Nama Kedua orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3321-LT-16052024-0021 Tanggal 17 Mei 2024 yang semula tertulis anak dari suami istri KASDI dan SUMIRAH. dibetulkan menjadi anak dari suami istri ISKAK dan KASMIRAH
3.
Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak untuk memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3321-LT-16052024-0021 Tanggal 17 Mei 2024 yang semula anak dari suami istri KASDI dan SUMIRAH dibetulkan menjadi anak dari suami istri ISKAK dan KASMIRAH dan pergantian nama ini dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan kepada
RAIMAH
17 — 14
Memberi izin Kepada Pemohon untuk membetulkan Nama Pemohon Dan Ayah Dan Ibu pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3321-LT- 16052024-0025 Tanggal 17 Mei 2024 yang semula tertulis Nama RAIMAH anak ke 02 dari suami istri SARENGAT dan RUKIMAH dibetulkan menjadi Nama SUTIMAH Anak Ke 02 dari suami istri SUKARNO dan SUWARTI
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak untuk memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta
Kelahiran Nomor 3321-LT- 16052024-0025 Tanggal 17 Mei 2024 yang semula tertulis Nama RAIMAH anak ke 02 dari suami istri SARENGAT dan RUKIMAH dibetulkan menjadi Nama SUTIMAH Anak Ke 02 dari suami istri SUKARNO dan SUWARTI dan pergantian nama ini dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu
NI WAYAN CINDIK
2 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama Ni Ketut Ayu Widiartini, jenis kelamin perempuan, lahir di Batur Selatan pada tanggal 9 April 1995 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-16052024-0012 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 20 Mei 2024, untuk melaksanakan perkawinan dengan I Wayan Sukanadi; <
agus muhammad mappigau
8 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan menurut hukum PEMOHON AGUS MUHAMMAD MAPPIGAU yakni pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7371103112840104, Kartu Keluarga Nomor: 7371102505090023, Buku Nikah Nomor: 552/44/VII/2006 Akta Kelahiran baru PEMOHON Nomor: 7371-LT-16052024-0031 adalah satu orang yang sama dengan MUH AGUS sebagaimana yang tercatat pada Ijazah SMP
SITI NURAENAH
44 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-16052024-0201 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, tanggal 16 Mei 2024 semula tertulis nama SITI NURAENAH diubah menjadi tertulis nama ARNAH AL NURAENAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama, tersebut kepada
Johan Pieter Elia Rumangun
0 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan anak atas nama Paolo Maldini Rumangun yang lahir pada tanggal 25 April 2023 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8107-LT-16052024-0010 Adalah anak yang sah dari Pemohon dan istri yang bernama Luciana Borolla;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan
KHASPARIA MANIK
6 — 0
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan perubahan Nama dan bulan lahir Pemohon di Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1174014505580001, atas nama Khasparia Manik, di dalam KK Pemohon Nomor 1174010712060040 a.n Kepala Keluarga Jatogu Simarta, dan di dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1174-LT-16052024
diperbaiki menjadi Bernama Khasparia Manik lahir 05 April 1958;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar membawa salinan sah penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Langsa untuk didaftarkan perubahan terhadap Nama dan bulan lahir Pemohon sebagaimana di dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1174014505580001, atas nama Khasparia Manik, di dalam KK Pemohon Nomor 1174010712060040 a.n Kepala Keluarga Jatogu Simarta, dan di dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1174-LT-16052024
6 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu di Banjar Baleran,Desa Pejaten, Kediri-Tabanan pada tanggal 24 Maret 2023, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-16052024-0004, tertanggal 17 Mei
14 — 0
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan menurut agama Hindu pada tanggal 14 Januari 2017 dan telah tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 16 Mei 2024 dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5107-KW-16052024
AGUS MUHAMMAD MAPPIGAU
14 — 16
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki:
- Nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-16052024