Ditemukan 1 data
181 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 26 April 2016; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi: - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian; - Menyatakan sah dan berlaku Akta Perjanjian Kredit Nomor 16360A/00512M/DPK.III/96 tanggal 5 Desember 1996; - Menyatakan secara hukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan cidera
Bahwa Penggugat memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 16360A/00512M/DPK.III/96 tanggal 5Desember 1996, dengan agunan harta milik Penggugat berupa tanah danbangunan, luas tanah = 96 m? dan luas bangunan = 36 m?, berlokasi diPerumnas, Jalan Cemara Raya Nomor 32, Cibunar, Parung, Bogor (BuktiP.1);3. Bahwa Penggugat melaksanakan kewajiban sebagai debitur, terbuktimembayar angsuran selama + 9 (sembilan) tahun sejak perjanjian kreditditandatangani (Bukti P.2).