Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-07-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 834 K/Pdt/2017
Tanggal 26 Juli 2017 — 1. KEPALA CABANG PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG DEPOK, 2. DIREKSI PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK, KANTOR PUSAT VS DESMIWARNI dan 1. DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, dk.
181104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 26 April 2016; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi: - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian; - Menyatakan sah dan berlaku Akta Perjanjian Kredit Nomor 16360A/00512M/DPK.III/96 tanggal 5 Desember 1996; - Menyatakan secara hukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan cidera
    Bahwa Penggugat memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 16360A/00512M/DPK.III/96 tanggal 5Desember 1996, dengan agunan harta milik Penggugat berupa tanah danbangunan, luas tanah = 96 m? dan luas bangunan = 36 m?, berlokasi diPerumnas, Jalan Cemara Raya Nomor 32, Cibunar, Parung, Bogor (BuktiP.1);3. Bahwa Penggugat melaksanakan kewajiban sebagai debitur, terbuktimembayar angsuran selama + 9 (sembilan) tahun sejak perjanjian kreditditandatangani (Bukti P.2).