Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 268/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal 5 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Rahmawati, S.H.
Terdakwa:
Muhammad Mahmud Bin H.Abdul Razak
3325
  • pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit mobil Merek Toyota Super Kijang Short Warna biru dengan Nomor Polisi DA 1859 CX Beserta Kunci Kontak,
    • 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 16837614