Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2024 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 8/Pdt.P/2024/PN Bil
Tanggal 10 Januari 2024 — Pemohon:
M. HELMI, A.Md.Par.
179
  • HELMI, sesuai pada dokumen KTP NIK 5271052907790001, KK Nomor 5271052502130003 , Ijazah SD Nomor 20 OA oa 0010653 , Ijazah SMP Nomor 20 OA ob 1712662, Ijazah SMU Nomor 20 OB of 103 411233 dan Ijazah Akademi Pariwisata Mataram Nomor 147/AKPAR-M/A.8/IX/2002 ;
  • Menyatakan bahwa orang yang bernama MUHAMMAD HELMI yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 11.273.C/P/LB/1988,
    dengan orang yang bernama M.HELMI A.Md.Par yang tercatat dalam KTP NIK 5271052907790001, KK Nomor 5271052502130003 serta nama M.HELMI yang tercatat dalam Ijazah SD Nomor 20 OA oa 0010653 , Ijazah SMP Nomor 20 OA ob 1712662, Ijazah SMU Nomor 20 OB of 103 411233 dan Ijazah Akademi Pariwisata Mataram Nomor 147/AKPAR-M/A.8/IX/2002 adalah merupakan satu orang yang sama;
  • Memerintah Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi