Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 139/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 29 Maret 2023 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.MUTHMAINNAH H, S.H.
6.IMAN FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa:
WAYAN BUDIYANA Als. TESEN
348
  • >Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street waran putih tanpa nomor polisi tahun 2019 Noka : MH1JFZ218KK738983 Nosin : JFZ2E-1737806