Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1001/Pid.Sus/2022/PN Mks
Tanggal 12 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
RIYEN MULIANA, SH.
Terdakwa:
RUSTAM ALIAS YOGA
279
  • denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  1. Memerintahkan barang bukti berupa:

- 2 (dua) sachet bening berisi shabu-shabu dengan berat awal 19495 gram

dan berat akhir 18,789