Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2020 — Putus : 25-06-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Sak
Tanggal 25 Juni 2020 — Penggugat:
Juli Asmed Simanjuntak
Tergugat:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SIAK
6011
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

    2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat untuk melaksanakan paket pekerjaan belanja modal pengadaan mebeulair sekolah (SD) dengan nomor : 18432274/SP/PDK-SD/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 berikut Syarat-syarat khusus kontrak dan Syarat-syarat umum kontrak adalah sah dan berharga menurut hukum yang mempunyai nilai hukum yang mengikat ;

    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan

    Bahwa untuk melakukan perbuatan hukum dengan Tergugatsebagaimana posita 1 (satu) di atas maka telah ditandatangani SuratPerjanjian antara Penggugat dengan Tergugat untuk melaksanakan paketpekerjaan belanja modal pengadaan mebeulair sekolah (SD) dengan nomor: 18432274/SP/PDKSD/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 berikut Syaratsyarat khusus kontrak dan Syaratsyarat umum kontrak ;3.
    Menyatakan bahwa Surat Perjanjian antara Penggugat denganTergugat untuk melaksanakan paket pekerjaan belanja modal pengadaanmebeulair sekolah (SD) dengan nomor : 18432274/SP/PDKSD/X/2018tanggal 2 Oktober 2018 berikut Syaratsyarat khusus kontrak dan Syaratsyarat umum kontrak adalah sah dan berharga menurut hukum yangmempunyai nilai hukum yang mengikat ;3.
    Bahwa oleh karena Penggugat telah ditetapbkan sebagai pemenang lelang,maka dilakukan perjanjian dalam bentuk Dokumen Kontrak antara Tergugatdengan Penggugat untuk melaksanakan paket pekerjaan belanja modalpengadaan mebeulair sekolah dasar (SD) dengan nomor : 18432274/SP/PDKSD/X/2018 tertanggal 2 Oktober 2018;4.
    Bahwa benar Penggugat sesuai spesifikasi teknis barang sebagaimanayang tertuang dalam Dokumen Kontrak Nomor 18432274/SP/PDKSD/X/2018tertanggal 2 Oktober 2018 belum sepenuhnya memenuhi pengadaan mebeulairsampai berakhirnya kontrak tanggal 25 Desember 2018, tetapi faktanya padatanggal 31 Desember 2018 beberapa unit mebeulair tersebut masih ditumpukdi Gudang Siak, belum 100 % disalurkan ke sekolahsekolah.
    Mengacu kepada Dokumen Kontrak Nomor 18432274/SP/PDKSD/X/2018 tertanggal 2 Oktober 2018 pada Pasal 15 Keadaan Memaksa(Force Majeure), tidak diperlukan perubahan kontrak, diberikan waktu 14(empat belas) hari kalendar sejak diberitahukan terjadinya keadaan kahar.9.