Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2023 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 19/Pdt.P/2023/PN Mtr
Tanggal 7 Februari 2023 — Pemohon:
MAHIDAN
3518
  • >MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan bahwa nama yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5274-LT-05122022-0025, tercantum atas nama MAHIDAN, lahir di Gerisak pada tanggal 10 April tahun 1984 anak kedua dari Suami Istri : RAHMAT dan SAIMAH, yang di keluarkan Oleh Dinas Catatan Sipil Kota Mataram tanggal 05 Desember 2022 dan identitas yang tercantum pada Paspor dengan Kode Negara IDN Nomor AK 188819
    Atas Nama ALDI, Lahir di Kembang Kerang, pada Tanggal 31 Desember 1985 adalah orang yang sama;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki identitas Pemohon dari yang tercantum pada Paspor dengan Kode Negara IDN Nomor AK 188819 Atas Nama ALDI, Lahir di Kembang Kerang, pada Tanggal 31 Desember 1985 menjadi atas nama MAHIDAN, lahir di Gerisak pada tanggal 10 April tahun 1984, sesuai yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5274-LT-05122022-0025 yang di keluarkan