Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2021 — Putus : 10-11-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan PA LABUAN BAJO Nomor 48/Pdt.G/2021/PA.Lbj
Tanggal 10 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
12672
  • ol>
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Memberi izin kepada Pemohon (Abdul Sudin bin Ari) untuk menikah lagi dengan seorang perempuan bernama (Siti Safita binti Sabin);
  • Menetapkan harta berupa :
    1. Rumah dan pekarangan dengan ukuran 7 x 8 m yang beratap seng dan lantai keramik yang berada di Leheng Desa Golo Sengang, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, di atas tanah kapling seluas 19,5x40
  • lima jutaseratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah);Bahwa Pemohon sanggup berlaku adil terhadap isteriisteri Pemohon;Bahwa antara Pemohon dan Termohon selama menikah memperoleh hartasebagai berikut:a) Rumah dan pekarangan dengan ukuran 7 x 8 m yang beratap seng danlantai keramik yang berada di Leheng Desa Golo Sengang, KecamatanSano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa TenggaraHalaman 2 dari 27, Putusan Nomor 48/Pat.G/2021/PA.Lbjb)Timur, di atas tanah kapling seluas 19,5x40
    Rumah dan pekarangan dengan ukuran 7 x 8 m yang beratap seng danlantai keramik yang berada di Leheng Desa Golo Sengang, KecamatanSano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa TenggaraTimur, di atas tanah kapling seluas 19,5x40 m dengan batasbatassebagai berikut :a. sebelah barat berbatasan dengan jalan rayab. sebelah timur berbatasan tanah milik bapak Muharsac. sebelah selatan bebatasan dengan tanah milik Bapak Alm.
    Rumah dan pekarangan dengan ukuran 7 x 8 m yang beratap seng danlantai keramik yang berada di Leheng Desa Golo Sengang, KecamatanSano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa TenggaraTimur, di atas tanah kapling seluas 19,5x40 m dengan batasbatassebagai berikut : sebelah barat berbatasan dengan jalan rayaHalaman 21 dari 27, Putusan Nomor 48/Padt.G/2021/PA.Lbj sebelah timur berbatasan tanah milik bapak Muharsa sebelah selatan bebatasan dengan tanah milik Bapak Alm.
    Rumah dan pekarangan dengan ukuran 7 x 8 m yang beratap sengdan lantai keramik yang berada di Leheng Desa Golo Sengang,Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, ProvinsiNusa Tenggara Timur, di atas tanah kapling seluas 19,5x40 mdengan batasbatas sebagai berikut :sebelah barat berbatasan dengan jalan rayasebelah timur berbatasan tanah milik bapak Muharsasebelah selatan bebatasan dengan tanah milik Bapak Alm.Martinus Tjamasebelah utara berbatasan dengan tanah milik bapak MuhamadHibur3.2.