Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-09-2010 — Upload : 20-02-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 433/Pid/B/2010/PN.DPK
Tanggal 23 September 2010 — MOHAMAD IKHWAN ;
2517
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus besar kertas koran, 3 (tiga) bungkus sedang kertas koran dan 2 (dua) bungkus kecil kertas koran masing-masing berisikan daun ganja dengan berat netto 192,8500 gram sisa hasil Lab. Krim dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
    Primair ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Ikhwan berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahundengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetapditahan ;Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) Subsidair pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan ;Menyatakan barang bukti 1 (satu) bungkus besar kertas koran, 3 bungkus sedang kertas koran dan 2bungkus kecil kertas koran masingmasing berisikan daun ganja dengan berat netto 192,8500
    di jual ;e Bahwa Terdakwa mengakui tidak mempunyai ijin untuk melakukan penjualan daun ganja kepadaorang lain ;e Bahwa Terdakwa mengaku belum pernah dihukum ;e Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa selain keterangan Saksisaksi dan keterangan Terdakwa diatas, Penuntut Umumjuga mengajukan barang bukti berupa:e 1 (satu) bungkus besar kertas korane 3 (tiga) bungkus sedang kertas koran, dane 2 (dua) bungkus kecil kertas koranmasingmasing berisikan daun ganja dengan berat netto 192,8500
    Memerintahkan agar barang bukti berupa : (satu) bungkus besar kertas koran, 3 (tiga) bungkus sedangkertas koran dan 2 (dua) bungkus kecil kertas koran masingmasing berisikan daun ganja denganberat netto 192,8500 gram sisa hasil Lab. Krim dirampas untuk dimusnahkan6.