Ditemukan 151 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2018 — Putus : 26-12-2018 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN BEKASI Nomor 701/Pdt.P/2018/PN Bks
Tanggal 26 Desember 2018 — Pemohon:
Rovita Sari
150
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 22213/C/P/JB/1983 tanggal 24 Januari 1984, nama Pemohon yang semula tertulis Rofita Sari diperbaiki sehingga menjadi Rovita Sari, dan tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis tanggal 30 Mei 1971 diperbaiki sehingga menjadi
    tanggal 30 April 1971;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Penetapan aquo tentang perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dibuat catatan pinggir pada register yang bersangkutan, dan memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan Salinan Penetapan aquo kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
    Bekasi untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 22213/C/P/JB/1983, tertanggal 24 Januari 1984, nama Pemohon yang semula tertulis ROFITA SARI diperbaiki sehingga menjadi ROVITA SARI, dan tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis tanggal 30 Mei 1971 diperbaiki sehingga menjadi tanggal 30 April 1971;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.221.000
Register : 21-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 106/Pdt.P/2021/PN Tlg
Tanggal 24 Juni 2021 — Pemohon:
ABDUL ROHMAN
310
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Julaikah, Perempuan, lahir di Tulungagung tanggal 28 Oktober 1971 dan Siti Istatik Rodhiah, Perempuan, lahir di Tulungagung, tanggal 02 Juli 1979 berada dibawah pengampuan ;
    3. Menetapkan Pemohon (Abdul Rohman) sebagai wali Pengampu dari Julaikah, Perempuan, lahir di Tulungagung tanggal 28 Oktober 1971 dan Siti Istatik Rodhiah, perempuan, lahir di Tulungagung, tanggal 02 Juli 1979 ;
    4. Memberi ijin kepada Pemohon
Register : 06-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PA BOGOR Nomor 195/Pdt.P/2020/PA.Bgr
Tanggal 10 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
175
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Rosid bin Salim ) dengan Pemohon II (Yuhanah binti Jumain ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Juli 1971 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor;
    3. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Register : 13-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PA MARTAPURA Nomor 31/Pdt.P/2019/PA.Mtp
Tanggal 13 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
183
  • Hasan Basri ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 1971 di Kelurahan Manarap Lama Kecamatan Kertak HanyarKabupaten Banjar
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp361000,00 ( tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).

Register : 17-02-2022 — Putus : 02-03-2022 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 149/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 2 Maret 2022 — Pemohon:
RITA DAMANIIK
298
  • C1519425, yang semula tertulis bernama Siti Hajar yang lahir di Medan, pada tanggal 13 Juni 1975 diperbaiki menjadi bernama Rita Damanik yang lahir di Tanjung Kataran pada tanggal 23 Mei 1971 sesuai dengan Kutipa Akta Kelahiran Pemohon No. 1271-LT-07022022-0024 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 8 Februari 2022;
  • Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Medan Belawan agar merubah Bulan Lahir Pemohon yang tertera dalam Paspor No.
    C1519425 yang semula tertulis bernama Siti Hajar yang lahir di Medan, pada tanggal 13 Juni 1975 diperbaiki menjadi bernama Rita Damanik yang lahir di Tanjung Kataran pada tanggal 23 Mei 1971;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).